<

Sulatis Ditahan Kejaksaan di LP Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Mantan Kepala Desa (Kades) Klekean Botolinggo, Sulatis, akhirnya harus mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Bondowoso, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Senin, (13/12/2021).

Sebelumnya Sulatis menjalani pemeriksaan di Polres Bondowoso, karena diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha asal Malang.

“Ya, dia akan ditahan dan sekarang tersangka Sulatis mau dikirim ke LP, sebagai titipan Kejaksaan, sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso,”ujar sumber di Kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Sulatis, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bondowoso, sejak hari Senin, (5/11/2021) lalu.

Dia ditahan Polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang investor, hingga mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.

Dugaan penipuan itu diperkuat oleh beredarnya video berdurasi 25 detik di media sosial (Medsos), jika dirinya ditahan karena dugaan penipuan.

Dalam video itu, dia ditanya oleh seseorang yang mengambil gambar video saat berada dalam sel tahanan Polres Bondowoso.

“Namanya siapa pak,”kata orang yang merekam video ponsel itu.

Kemudian, dia menjawab, “Sulatis pak,”ujar dia. Lalu ditanya lagi, “Kasus apa?,”tanya perekam video itu. “kasus 378, kasus penipuan uang,”tegasnya.

BERITA TERKINI