<

Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 13,2 Juta, Setelah Bunuh Korban

JEMBER, IndonesiaPos

Polisi akhirnya menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Prita Hapsari, (50),Warga Jalan Wijaya Kusuma Jember sebagai tersangka, Rabu (19/1/2022).

Polisi menatapkan pelaku bernama David Prasetyo Hadi,(32),warga Pakusari Jember itu dilakukan polres Jember saat konferensi pers. “Pelaku membawa kabur uang korban sebesar Rp 13,2 juta,”kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, pelaku dan korban saling mengenal. Sebelum kejadian, korban meminta pelaku untuk memperbaiki TV nya yang rusak. Namun, saat itu pelaku mengatakan TV tersebut tidak bisa diperbaiki lagi sehingga korban memberi uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli TV baru.

“Tapu pelaku mengatakan kepada korban untuk pinjam uang tetapi korban mengatakan beli TV dulu, “katanya.

Sialnya, pelaku punya niat jahat kepada korban dan emosi dengan mengambil pisau dapur milik korban.

“Mungkin ada kata-kata dari korban yang membuat pelaku emosi,”ungkapnya.

Kemudian pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi dan saat itu korban hanya memakai jarik. Sehingga terjadilah pembunuhan.

Sebelumnya pelaku sempat menyekap ibu korban dengan melakban mulut. Setelah itu, pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp 13,2 juta.

Saat akan kabur, ada dua orang pemuda yang menghadang pelaku hingga terjadi duel hingga dua pemuda mengalami luka di bagian leher dan paha.

Warga sekitar memberi pertolongan dengan mengepung pelaku dan terjadi perkelahian hingga pelaku terkapar dan diikat oleh warga.(eko)

BERITA TERKINI