<

Satreskrim Polres Pamekasan Buru DPO Pelaku Pecabulan Anak di Bawah Umur

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Satreskrim Polres Pamekasan terus memburu DPO tersangka sekaligus pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus pecabulan anak di bawah umur,  yang dilakukan oleh pelaku M terhadap ‘Bunga’ (nama samaran) 14 tahun warga Pamekasan, Kamis (27/1/2022).

Upaya yang kita lakukan, adalah penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi,”jelas AKP Tomy.

Masih Kasatreskrim, saat ini, kasus pelaku pecabulan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.

“Kami terus melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku, dengan menyebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku,”kata Tomy Prambana

Menurutnya, penanganan kasus ini telah melakukan sesuai prosedur hukum. Bahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban. Namun, adanya dugaan intervensi terhadap korban yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.

“Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu, mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban, kami sudah mengkroscek hal itu,”tegasnya.

Begitu pula, lanjut AKP Tomy, pihaknya  telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan. Hasilnya, semua anggota Satreskrim menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban.

“Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan,”ungkapnya.

Selanjutnya, Tomy juga berkomitmen akan menangkap pelaku. Apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO. ia juga berjanji tidak akan diam, dan akan memproses kasus ini sampai tuntas.

“Kami meminta rekan media agar memahami juga perihal tugas Satreskrim ketika beraksi di lapangan. Sebab, dalam hal penyelidikan dan penyeidikan kasus apa pun, ada informasi yang memang tidak semuanya bisa dibagikan ke media.

“Kami tidak mungkin memberitahu semua apa yang kami lakukan di lapangan saat hendak menangkap pelaku, karena ada strategi khusus untuk menangkap pelaku yang tidak boleh dipublikasikan ke media,”paparnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim lulusan S2 dengan predikat Cumlaude UI Jakarta ini memohon doa kepada masyarakat Pamekasan dan dukungan terhadap media agar supaya bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus ini.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan pelit informasi dan akan selalu terbuka terhadap informasi apa pun yang berkaitan dengan penanganan kasus.

“Semoga kami bisa melaksanakan tugas ini dengan presisi,” harapnya. (hen)

BERITA TERKINI