SAMPANG,IndonesiaPos –
Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Sampang berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat ± 100 gram. Selasa (08/2/2022) sore hari kemarin.
Polsek Sokobanah menyatakan perang untuk memberantas dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang, yang akhir-akhir ini semakin pesat dan semakin memprihatinkan.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko Haryono membenarkan, jikapihaknya telah menangkap 4 pelaku pelaku dan menyitan barang bukti (BB) sabu. Sebalum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima laporan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Sokobanah .
“Mendengar informasi tersebut, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim AIPDA Eddy Sutrisno untuk membawa anggotanya untuk menyelidiki laporan masyarakat tersebut,”ujarnya.
Beberapa saat setelah diselidiki, ada sebuah mobil warna putih yang di curigai, saat itu melaju kencang dari arah Tamberu Sokobanah menuju arah barat. Takut kehilangan target, anggota melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
“Aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan raya Sokobanah sampai ke wilayah Ketapang tak bisa dielakkan, seperti adegan film, dan itu terus dilakukan,”ungkapnya.
Hingga akhirnya mobil putih itu jenis Mazda Hilux warna putih dengan Nopol N-8173-YF dan berhasil dihentikan di depan Koramil Ketapang.
“Kami langsung mengamankan para penumpang mobil itu, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan kami menemukan BB berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu” terang Kapolsek Sokobanah.
Agung Joko menambahkan, BB tersebut dimasukkan kedalam jaket kain warna biru yang ditemukan anggota saat memeriksa bawah kursi depan sebelah kiri mobil Mazda Hilux warna putih Nopol N-8173-YF.
“Saya bersama anggota langsung membawa 4 penumpang mobil dan 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih ke Polsek Sokobanah untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang mobil mengaku bernama K alias M (45), RD (22), A (17) dan G (22), mereka berasal dari Desa Pondok Joyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“BB yang kami amankan, 1 bungkus Plasti plastik klip bening berisi bubukkristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, lalu kami timbang seberat 103,24 gram,”tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolsek Sokobanah, Agung Joko memerintahkan Kanit Reskrim membawa 4 tersangka warga asal Kabupaten Jember untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan peredaran narkotika antar kabupaten ini hingga tuntas,”imbuhnya
Reporter : hen