SUMENEP, IndonesiaPos
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023.
Merujuk hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor PAS-PK.05.09-1091 yang berisi tentang pemberhentian pemberian program asimilasi di rumah pada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Rabu (5 /7/2023)
Kepala rumah tahanan negara (Karutan) Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo menyampaikan kepada seluruh warga binaan rutan, bahwa program pemberian asimilasi di rumah pada narapidana resmi diberhentikan.
“Surat edaran dari Dirjenpas sudah keluar, bahwa asimilasi di rumah sudah ditutup, namun saudara sekalian tak perlu khawatir karena program integrasi lainnya seperti PB,CB, CMB masih bisa didapat” ungkas Ridwan.(amin/hen)