SUMENEP, IndonesiaPos
Tim penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan salah seorang tersangka berinisial W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Gedung kantor Dinas Kesehatan dan BPMP KB.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha menjelaskan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum ditemukan.
“Kami sudah melakukan pencarian, bahkan tim dari Satreskrim sudah berada di lokasi rumah W dirumahnya kabupaten Tulungagung, Namun yang bersangkutan masih belum ditemukan”kata Irwan. Minggu (30/7/2023), kemarin
Irwan menambahkan, Polres Sumenep menetapkan W sebagai DPO pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMK KB Sumenep.
Polres Sumenep sebelumnya telah menambah 3 orang lagi sebagai tersangka yakni berinisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep dari pihak Dinas Kesehatan sendiri sebagai PPK, MW Dirut PT WSB warga Kabupaten Bangkalan selaku penyedia jasa dan W warga Kabupaten Tulungagung dari CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas.
Selain itu penyidik Polres Sumenep juga sudah menetapkan 3 tersangka yakni IM warga Kecamatan Lenteng, pelaku penyedia jasa konstruksi, ABM warga Kota Malang selaku konsultan pengawas dan MA warga Kecamatan Bluto selaku kuasa direksi dari PT WSB yang merupakan penyedia jasa konstruksi.
“Saat ini total ada 6 tersangkandalam kasus gedung Dinkes dan BPMP KB ini,”tegasnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD setempat pada tahun 2014 sebesar Rp 4,8 miliar lebih. Kemudian pada 2015, proyek tersebut dilaporkan ke Kepolisian karena diduga ada penyelewengan. (*)