<

Saut Situmorang Sarankan Polisi Tahan Firli Bahuri

JAKARTA, IndonesiaPos

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan penyidik langsung menahan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Jumat (1/12/2023).

Firli bisa ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi,”kata Saut.

Menurutnya, penyidik lebih berwenang menentukan soal penahanan tersangka. “Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif. Apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa dilakukan penahanannya,”imbuh Saut.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara 22 November silam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Penyidik mengantongi bukti yang cukup bahwa Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri dan Alex Tirta Akan Diperiksa Polisi Kasus Pemerasan Pada Yasin Limpo

 

BERITA TERKINI