JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara atau ekpose untuk menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait dugaan suap yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dan kawan-kawan.
KPK diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum membeberkan identitas para tersangka. “Iya lima orang,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Pengumuman identitas akan disampaikan dalam konferensi pers Rabu, 11 Maret besok. Berdasarkan sumber yang mengetahui penanganan kasus ini, salah satu tersangka ialah Bupati Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 13 orang dalam OTT di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kegiatan senyap ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada 9 Maret 2026. Tim mengamankan sejumlah 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 10 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. “Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” ujarnya.
Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, para pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sehingga para pihak yang diamankan saat ini didalami terkait konstruksi perkara tersebut,” katanya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu antara lain dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Budi menambahkan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa, konstruksi perkara. Serta status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.