<

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Rejang Lebong Dan Lima Tersangka OTT

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Hal Ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK.

Para tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 11 Maret 2026.

“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum,” ujarnya.

“Dalam hal ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.”tambahnya.

Menurut Budi, tiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap. “Kami telah menetapkan lima tersangka dari pihak pemberi dan penerima suap,” ujarnya.

Namun, Budi belum merinci nama-nama tersangka lainnya karena menunggu penjelasan kronologi OTT tersebut.

Budi juga mengonfirmasi salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. “Iya, dia salah satunya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Mengenai kronologi lengkap OTT di Bengkulu akan disampaikan pada konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Rabu 11 Maret 2026. Termasuk konstruksi perkara serta identitas tersangka lainnya.

KPK OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri

BERITA TERKINI

IndonesiaPos