KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Ignasius Jupa Karyawan Pt.Kruing Lestari Jaya yang bertugas di Devisi SPKW mengalami Nasib yang sama seperti di Kruing Lestarin Jaya Pilos terkatung-katung. Belum jelas Pembayaran Pensiunnya, sehingga terkesan Perusahaan Ingkar Janji alias berbohong. Padahal dalam rapat mediasi sudah ada kesepakatan nominal pembayarannya.
Hal itu diungkapkan Ignasius Jupa pada media ini diBarong Tongkok pada hari ini,Jumat (6/3/2026 )
Menurut Ignasius, dalam rapat mediasi pada tanggal 20 Pebruari 2026 bertempat di Kantor dekat pabrik CPO, sudah dibahas mengenai Hak Pensiunnya dengan Nominal Awal 59 Juta.
Namun, ada Perubahan dengan alasan kelengkapan data-data mutasi administrasi dan lainnya sudah dilengkapi, sehinggah di setujui dalam rapat mediasi waktu itu menjadi 80 juta.
“Hal tersebut diakui dan dibenarkan sesuai hitungan KTU Deni dan dibenarkan 01 Manager Barus,”ujar Ignasius disaksikan dalam rapat
Sementara itu perwakilan dari Nusa Tenggara Timor Flobamora Kutai Barat Syamsudin dengan sejumlah temannya, meminta kepada pihak Perusahaan terutama KTU dan 01 Manager, apa yang sudah disepakati dan dijanjikan harus ditepati,
“Bayarlah hak-hak dari Ignasius, Jangan Ingkar janji karena itu ada sanksi hukumnya,”tegasnya
Ketika media ini hendak meminta penjelasan kepada pihak perusahaan mengenai hal ini kepada KTU dan 01 Manager tidak dapat dihubungi sedang tidak aktif hpnya. (daniel)
