<

Pelaku Pencabulan Yang Buron 2 Tahun Berhasil Diciduk Polres Pemekasan

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Polres Pamekasan menangkap seorang DPO bernama Maad (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (13/5/2024) kemarin.

Maad ditangkap atas dasar laporan Polisi karena menyetubuhi korban berinisial S (14) hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, IPTU Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).

Doni Setiawan menegaskan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.  Korban disetubuhi di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.

“Setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu  kepada korban. Akibat persetubuhan itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki,”ungkapnya.

Doni Setiawan, mengungkapkan, saat ditetapkan sebagai tersangka, pelaku menghilang hingga kemudian petugas menetapkan Maad sebagai DPO. Keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi selama dua tahun.

“Pada saat mau ditangkap baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur. Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo,”tegasnya.

Pelaku yang memiliki istri dan anak ini mengaku pernah menikah berkali-kali. Sementara kondisi korban sangat tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku.

“Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman. Akibat perbuatannya,  pelaku terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”imbuhnya. (ima/dyah)

 

BERITA TERKINI