<

Dinilai Berikan Keterangan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Kholisah Bakali Uji Kesaksian dengan Pasal 242 KUHP

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Kasus pencemaran nama baik Kholisah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memasuki sidang keempat.

Dalam sidang tersebut, pencuri menghadirkan tiga orang saksi diantaranya adalah Samsuri, Samsiah, dan Salha. Namun, bukti Samsiah dicabut oleh pengacaranya. Sehingga, hanya dua Saksi dalam sidang A de charge tersebut. Akibatnya, Kuasa Hukum Kholisah, Yolies Yongki Nata meragukan kesaksian Samsuri dan Salha. Sebab, bukti keduanya ada perbedaan.

Dalam sidang itu, Samsuri menyatakan, dia melihat tas dimasukkan ke dalam jok motor Kholisah. Tas itu warnanya hitam. Sedangkan Salha menyatakan, tas itu berwarna liris putih.

Sementara, Salha dengan lantang mengatakan bahwa Kholisah yang mencuri emas. Emas itu ada di dalam tas.

“Saat ditanya oleh hakim, berapa jarak saksi atas nama Salha dengan Kholisah. Salhah mengaku jaraknya jauh sekitar 27 meter,” ujar Yongki usai sidang. Selasa (15/4/2025).

Saat dicecar lagi oleh hakim, kata Yongki, Salha mengaku jika dirinya rabun atau pandanganya kabur. Namun Salha tetap ngotot jika yang mencuri emas itu adalah Kholisah dengan alasan tasnya sudah masuk ke dalam jok tanpa memastikan bahwa di dalam tas itu ada emas atau tidak.

“Salha dan Samsuri mengaku melihat tas itu dimasukkan ke dalam jok motor Kholisah,”terangnya.

Selanjutnya Salhah menambahkan, jika arah motor Kholisah di rumah Samsiah menghadap ke utara, padahal arah motor Kholisah mengarah ke barat. Bahkan, Salhah menerangkan, bahwa Kholisah berangkat terpisah dengan Laila (anak Samsiah) sebagai pihak yang kehilangan emas. Padahal, kata Yongki, Laila dibonceng oleh Kholisah berangkat ke sebuah acara.

“Keterangan ini yang kemudian menyakinkan kami bahwa kesaksian dua saksi tersebut tidak jelas. Kemudian, kedua Saksi A de charge itu tidak ada di tempat kejadian ketika Surimah dan Ali Wahdi ke rumah Kholisah yang berpura-pura mencuri emas,”ucap Yongki.

“Oleh karena itu, kami menilai bukti mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat terjadinya perkara,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dua Saksi yang dinilai tidak jelas itu, Yongki akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua Saksi tersebut ke pihak berwajib.

“Kami mengira dua saksi ini memberikan keterangan palsu di pencahayaan. Sehingga pasca putusan, kami akan membuktikan bukti mereka dengan pasal 242 KUHP di hadapan penegak hukum,”terangnya.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan pada konferensi tadi. Terutama Salha, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tambahnya. (Zet)

Kuasa Hukum Kholisah Meragukan Keterangan Saksi Karena Tidak Jelas

 

BERITA TERKINI