SAMARINDA – IndonesiaPos
DPRD Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ) melalui Anggotanya bernama Ir. Agus Suwandi kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai regulasi daerah.
Pada kesempatan ini, materi yang disampaikan adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kegiatan ini berlangsung di Jln.AW. Syahrani.Gang Kejaksaan Nomor 35 Rt.35 Kelurahan Gn.Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur, Minggu ( 16/11/2025 )
Mengingat pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat ,maka sangat diperlukan sosialisasi Perda No.9 (Sosper) ini digelar dalam rangka Reses sekaligus silahturahmi dengan para konstituan dari Ir.Agus Suwandy Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Samarinda. Tercatat kurang lebih 100 orang warga hadir memenuhi lokasi kegiatan untuk mengikuti pemaparan wakil rakyat.
Dalam penyampaiannya, Ir. Agus Suwandy menekankan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

“Tentang pemahaman mengenai Pancasila, harus diinternalisasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,”ujarnya.
Dijelaskan, melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan, memperkokoh solidaritas, serta meningkatkan rasa cinta tanah air.
“Kehadiran masyarakat dalam jumlah cukup besar menjadi bukti tingginya antusiasme warga Samarinda terhadap penguatan karakter kebangsaan,”katanya.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami isi perda dan mampu mengawal penerapannya demi memperkuat identitas serta persatuan di Kalimantan Timur,”tutup Agus Suwandy. (daniel/reimal)