KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Panglima Besar Adat Dayak Kalimantan Prof.DR. Rudolf SH.MH.Msi,Phd meminta kepada mayarakat Kutai Barat harus tanggap terhadap hukum adat,
Hal itu diucapkannya kepada media ini saat mediasi bertempat di Taman Budaya Sentawar ( TBS ) di Kantor Presedium Adat Kutai Barat Senin, (9/3/2026)
Menurutnya,dengan adanya Presedium Dewan Adat Kutai Barat banyak menyelesaikan permasalahan dan kasus terutama kasus Boy Eli dan Randi dianggap, sudah selesai, karena sudah dibawa ke Presedium Dewan Adat,
“Untuk kedepannya saya minta dengan Presedium dewan adat maupun adat yang ada, masyarakat adat Kutai Barat harus tanggap masalah hukum adat ini, karena ketika itu sudah diselesaikan dengan hukum formal berarti hukum adat itu mengatakan itu sudah selesai.
Begitu juga hukum formal ketika adat sudah menyekesaikan perkara yang ada untuk hal itu, maka hukum formal tidak bisa ikut campur karena hukum formal dan hukum adat ini saling bersinergi yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada.
“Saya sebagai Ketua Advokasi dari Presedium dewan Adat melalui Surat keputusan yang ditanda tangani Bupati kita syah menjalankan pengacara2 yang dari informal kita akan jalankan dan kita selalu bersinergi dengan Pemerintah yang ada trima kasih, “Adil Ka”Talino Bacuramin Ka” Saruga Basengat Ka”Jubata Arus, arus, arus,” pungkas Rudolf (daniel)

