RIAU — IndonesiaPos
Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menangkap terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, yang telah buron selama 2,5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah di Pekanbaru, Jumat, mengatakan terpidana ditangkap di Kota Pekanbaru pada Kamis (30/4) tanpa perlawanan.
“Terpidana ini sudah menjadi daftar pencarian orang selama kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, yang bersangkutan berpindah-pindah, antara lain di Siak dan Duri, sehingga proses pelacakan cukup sulit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri.
Menurut Zikrullah, saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi. Ia juga menyatakan tidak merasa bersalah karena mengira perkaranya telah selesai pada putusan lepas di tingkat pertama.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, ketika Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah diperoleh, dan korban justru menerima dokumen bermasalah, bahkan sebagian di antaranya sempat ditarik kembali.
Saat korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut diketahui telah dikuasai pihak lain lengkap dengan portal dan papan kepemilikan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,125 miliar.