<

Sejumlah Warga Korban Bencana Ekologis Sumatra Gugat Negara Lewat PTUN Jakarta

ACEH — IndonesiaPos

Sejumlah warga terdampak bencana ekologis dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.

Gugatan dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT ini dipicu oleh kekecewaan warga atas lambannya penanganan pascabencana serta penolakan pemerintah menetapkan status bencana nasional atas malapetaka banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu.

Warga didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, sebuah koalisi besar yang terdiri dari YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, hingga Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, tim advokasi menyoroti ketimpangan prioritas belanja negara. Mereka membandingkan lambannya pemulihan wilayah terdampak dengan besarnya anggaran untuk proyek lain.

“Lebih dari 600 ribu bangunan rusak, mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, hingga rumah ibadah. Belum lagi kerusakan ekologis yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan,” tegas tim advokasi dalam keterangan tertulisnya.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengungkapkan bahwa kondisi riil di lapangan jauh lebih mencekam daripada yang terpublikasi. Infrastruktur yang hancur melumpuhkan jaringan komunikasi dan listrik, serta memutus akses logistik ke daerah terisolasi. Ia menilai Presiden lambat merespons desakan penetapan status Darurat Bencana Nasional, padahal dasar hukumnya jelas tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008.

Provinsi Lonjakan Deforestasi (2025)

  • Aceh 426%
  • Sumatra Utara 281%
  • Sumatra Barat 034%

Gugatan ini juga menekankan bahwa bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam akibat Siklon Senyar, melainkan dampak akumulatif dari kerusakan lingkungan.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera kini memiliki tutupan hutan alam di bawah 25 persen akibat industri ekstraktif.

Data dari Auriga Nusantara memperkuat argumen tersebut dengan menunjukkan lonjakan deforestasi yang sangat tajam di tiga provinsi terdampak sepanjang tahun 2025. Sumatera Barat mencatatkan angka paling ekstrem dengan kenaikan deforestasi mencapai 1.034 persen.

“Krisis iklim akan meningkatkan frekuensi cuaca ekstrem. Tanpa intervensi serius, masyarakat akan terus menghadapi banjir bandang berulang,” ujar Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia.

Tuntutan Penggugat

Melalui jalur hukum ini, para penggugat mendesak majelis hakim PTUN Jakarta untuk:

  1. Memerintahkan pemerintah menetapkan status Bencana Nasional atas peristiwa di Sumatra tahun 2025.
  2. Memastikan mekanisme penanganan dan pembiayaan dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.
  3. Melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan industri di kawasan hutan dan DAS.
  4. Melakukan pemulihan lingkungan dan pembenahan tata ruang berbasis mitigasi bencana.

“Negara tidak boleh terus hadir hanya setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan ekonomi ekstraktif,” pungkas Alfi Syukri, kuasa hukum dari LBH Padang.

 

 

Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Ancam Gugat LHP BPK ke PTUN

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos