<

Lantaran Tersandung Kasus Korupsi, Fattah Jasin Ditolak Prahara Pemekasan

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan pemuda  dari Organisasi Pergerakan Mahasiswa Madura (PRAHARA) didepan Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan, menolak Fattah Jasin. sebagai Kepala Bakorwil Pamekasan. Rabu (8/1/2020) kemarin.

Alasan penolakan Fattah Jasin sebagai Kepala Bakorwil lantaran dirinya langganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas karier yang sebelumnya.

Dalam orasinya, Haidar Ansori Ketua Umum Prahara mengatakan, pihaknya sangat menolak kedatangan Kepala Bakorwil Pamekasan yang baru, karena Fattah memiliki catatan merah dalam kariernya.

“Fattah Jasin tersandung Kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga Fattah Jasin keluar masuk Kantor KPK,”kata Haidar.

Prahara sangat menyayangkan, ketika orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan (Baddrut Tamam) tidak mengabaikan kedatangan Kepala Bakorwil yang baru. Karena Bupati Pamekasan pernah berkomitmen dihadapan orang nomor satu di Provinsi Jawa Timur (Gubernur Jatim ) dan Tim KPK di gedung Grahadi Surabaya, bahwa  Pamekasan akan benas dari korupsi.

Haidar beralasan menolak Fattah Jasin, karena dirinya warga Pamekasan sangat mecintai tempat kelahirannya dan ia dan teman-temannya tidak menginginkan orang punya catatan merah akan menodai Kota Kabupaten Pamekasan yang berjargo Pamekasan Hebat ini terjadi kembali.

Selain melakukan aksi unras penolakan Fattah Jasin di Kantor Bakorwil Pamekasan, pihaknya akan mendatangi Kantor Gubernur Jatim akan menuntut pihak terkait hengkang dari Kota Gerbang Salam ini.

“Kami akan menggalang petisi tanda tangan tolak Fattah Jasin dari Pamekasan, di Selatan Monumen Arek Lancor yang akan dijadikan bukti dihadapan Gubernur Jawa Timur untuk segera mencabut SK (Surat Keputusan) Fattah Jasin sebagai Kepala Bakorwil Pamekasan,” tuturnya.

Pada aksi ini, Haidar merasa kesal dan kecewa besar lantaran Fattah Jasin tidak menemui para pengunjuk rasa, ia juga menyayangnya pihak kepolisian tidak memperbolehkan untuk melakukan sidak kedalam kantornya. (ayu/ndri)

BERITA TERKINI