<

Aniaya Bocah Dibawah Umur, Bapak dan Anak di Banyuglugur Dipolisikan

SITUBONDO, IndonesiaPos – Kasus dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap dua anak yang masih dibawah umur dilaporkan ke Mapores Situbondo.

Korban, SH dan AK masing masing berusia 13 tahun, warga Kampung Kaliurang Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur ini mendapat perlakuan kasar oleh terlapor SP (56) dan TM (30) yang merupakan bapak dan anak sekaligus tetangga korban.

Akibat dari perbuatan terlapor tersebut, korban SH dan AK sama sama menderita kesakitan. Begitu mendapat perlakuan kasar dari tetangganya, keluarga korban berinisial MD (47) yang tidak terima kemudian memilih penyelesaian melalui jalur hukum dengan melaporkan ke kejadian tersebut ke Mapolres.

Kasie Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhdap dua anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 29 April 2022 dan dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2022 sudah diterima dan masih dalam penyelidikan unit PPA Satreskrim polres Situbondo.

“Laporannya sudah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan  unit PPA. Ke dua korban tadi masih  dimintai keterangannya sebagai saksi korban,”kata mantan KBO Resnarkoba polres Situbondo, Selasa (10/5/2022).(gik)

BERITA TERKINI