PAMEKASAN, IndonesiaPos – Bertempat di Gedung Bhayangkara, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan hari ini, Jum’at, (26/8/2022), di Launching.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Pamekasan Bapak Fattah Yasin, Dandim 0826, Letkol Inf Ubaydillah, Ketua Pengadilan Negeri, Dinas Sosial , Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dinas DP3AP2KB, , Satpol PP, Direktur Rumah Sakit M. Noer, Direktur RSUD Slamet Martodiharjo, Kementrian Agama, Peksos, Para PJU dan Kapolsek jajaran.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan, Satgas PPA ini dibentuk, kegunaannya untuk mencegah dan mengantisipasi seluruh tindak pidana kekerasan rumah tangga, sehingga dapat memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Satgas ini dibentuk atas instruksi Kapolda Jatim, karena marak kasus kekerasan seksual, dan salah satunya kasus Pencabulan di Jawa Timur,”kata Kapolres Pamekasan.
Satgas PPA ini juga mempunyai tugas untuk melakukan identifikasi kondisi korban untuk melindungi dari ancaman bahaya.
Kapolres juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus kasus yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia, kekerasan yang merendahkan derajat manusia.
“Semoga dengan dibentuknya Satgas ini, dapat menurunkan tingkat kekerasan pada PPA di Pamekasan,”pungkasna.
Di tempat yang sama, Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan AKP Eka, mengatakan, Satgas PPA ini dibentuk untuk menyikapi terjadinya beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini sangat perlu sekali dilakukan langkah konkrit dalam penanggulangan kasus kekerasan oleh Satgas PPA,”Kata Kasatreskrim.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan tempat untuk penanganan atau rapat kordinasi mengenai PPA maka disediakan ruangan khusus di Mapolres Pamekasan. Namun apabila pihak Satgas akan mengadakan suatu kegiatan, maka bisa dilaksanakan di kantor Dinas terkait.
“Sementara, kasus yang masuk ke kami di tahun 2021 ada 5 kasus persetubuhan anak, pencabulan 7 kasus, penganiayaan 6 kasus, penelantaran anak 6 kasus, pencabulan dewasa ada 4 kasus sedangkan KDRT sebanyak 10 kasus,”paparnya.
“Sedangkan untuk tahun 2022, periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli, persetubuhan anak anak ada 3 kasus, pencabulan 1 kasus, penganiayaan 1 kasus, penelantaran 5 kasus, dan KDRT 6 kasus,”tambahnya.
Dengan dibentuknya Satgas PPA ini, ia berharap, di wilayah hukum Polres Pamekasan lebih kondusif, aman sesuai dengan penganugrahan Pamekasan sebagai Kabupaten yang ramah anak tingkat Madya.
“Maka dari itu, kami akan selalu siap menerima pengaduan dari masyarakat, apabila ada peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak,”imbuhnya. (hen)