JAKARTA, IndonesiaPos – Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan pemecatan Rafael disampaikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh.
“Usulan pemecatan Rafael juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani,”kata Awan Nurmawan Nuh. Rabu, (8/3/2023)
Awan mengemukakan, dasar pemecatan Rafael Alun, Kementerian Keuangan bilang Rafael memiliki harta yang tidak didukung bukti kepemilikan hingga ada indikasi penyembunyian harta.
‘Rafael juga diduga memiliki konflik kepentingan terkait jabatannya. Soal gaya hidup mewah juga jadi alasan berikutnya Rafael dipecat”tegasnya.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan juga telah melakukan audit investigasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA :
- Pamer Harta, Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Berujung Diperiksa KPK
- Kapolda Kepri Terjun ke Natuna, Pastikan Proses Penanganan Evakuasi Korban Bencana Alam
- Pamer Harta, Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Berujung Diperiksa KPK
“Lewat audit ini, Rafael Alun diketahui berupaya menyambunyikan harta tak wajarnya dengan berbagai cara mulai dari tidak melaporkan harta berupa uang dan bangunan melalui LHKPN, hingga menyembunyikan kepemilikan aset miliknya dengan menggunakan nama orang lain,”tegasnya.
Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir transaksi 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menilai penghentian transaksi 40 rekening ini menunjukan adanya tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporannya, PPATK telah menemukan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Atas temuan PPATK, kini KPK pun telah menaikan status pemeriksaan harta kekayaan Rafael menjadi penyelidikan.