<

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

JAKARTA, IndonesiaPos

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditutup pada malam ini, Rabu (11/10/2023).

Masyarakat yang berminat menjadi bagian dari calon aparatur sipil negara (CASN) masih memiliki waktu untuk melakukan submit lamaran hingga pukul 23.59 WIB.

Penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK sebelumnya dijadwalkan pada Senin (9/10/2023), tetapi mundur hingga hari ini. Merujuk Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, penyesuaian jadwal lantaran tingginya trafik pada situs pendaftaran SSCASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan pun mengimbau, agar pelamar memanfaatkan perpanjangan waktu secara maksimal.

“Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran hingga 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal,”ungkapnya. Senin (9/10/2023).

Syarat umum daftar CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2023, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk sesuai formasi dan jabatannya.
  3. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berbeda dengan seleksi CPNS, syarat umum seleksi penerimaan PPPK 2023 meliputi:

  1. WNI
  2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan sacara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berkas persyaratan CPNS dan PPPK

Selain syarat umum, calon pelamar juga perlu menyiapkan hasil pindai atau scan beberapa dokumen, seperti:

  1. Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  2. Swafoto maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  3. KTP maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  4. Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb dengan format pdf.
  5. Transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format pdf.
  6. Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) maksimal 500 Kb dengan format pdf.

Selain berkas tersebut, beberapa instansi juga meminta pelamar untuk melampirkan dokumen lain sebagai persyaratan.

Semua berkas persyaratan akan diunggah di situs sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK.

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, sebelum mendaftar, calon pelamar wajib membuat akun di laman daftar-sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara daftar CPNS dan PPPK 2023, seperti dikutip laman resmi:

  1. Masuk ke situs pendaftaran akun dengan alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id
  2. Masukkan data diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email pribadi yang aktif.
  3. Masukkan kode captcha. Klik “Lanjutkan”.
  4. Masukkan data selanjutnya, berupa unggahan foto hasil pindai KTP serta swafoto sesuai ketentuan, kemudian pilih “Lanjutkan”.
  5. Jika semua data sudah benar, klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk mendaftar akun.
  6. Konfirmasi pendaftaran dengan klik “Iya”.
  7. Halaman akan menampilkan informasi pendaftaran telah selesai.
  8. Selanjutnya, cetak “Kartu Informasi Akun” yang memuat informasi hasil pendaftaran.

Setelah selesai membuat akun, calon pelamar kembali masuk atau login ke situs sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Guna mendaftar CPNS dan PPPK 2023, calon pelamar perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Isi biodata.
  2. Pilih jenis seleksi, yakni CPNS, PPPK Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan, atau PPPK Guru.
  3. Pilih formasi dan instansi yang membuka seleksi penerimaan CPNS maupun PPPK.
  4. Peserta hanya diperbolehkan memilih satu jabatan atau formasi.
  5. Unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
  6. Halaman akan menampilkan resume pelamar, kemudian centang jika yakin data diri sudah benar.
  7. Klik “Akhiri” untuk memproses pendaftaran, lalu cetak “Kartu Pendaftaran”.

Setelah pelamar mengakhiri atau submit lamaran, data dan dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali. Selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap lamaran peserta hingga 14 Oktober 2023. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15-18 Oktober 2023.

 

 

BERITA TERKINI