<

Dinas PTSP Jember Tegas, Papan Reklame Tak Berijin Akan Bongkar 

JEMBER – IndonesiaPos

Ditengah maraknya pemasangan papan reklame yang berpotensi menyalahi aturan, baik dari segi estetika maupun perijinannya, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember mengambil langkah tegas dengan  melakukan penertiban melalui pembongkaran. Termasuk menolak ijin bagi pemasangan papan reklame baru.

Pernyataan ini disampaikan kepala dinas DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti. Kepada media dirinya menjelaskan, pihaknya bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk satpol PP  melakukan penertiban disejumlah titik lokasi.

“Untuk masalah penertiban adanya di Satpol PP sebab fungsinya sebagai penegak perda, namun untuk perijinannya ada di PTSP,”ujarnya.

“Salah satunya di jalan Hayam Wuruk. Meski jalan tersebut masuk dalam wewenang provinsi namun karena pemasangannya terlalu menjorok ke jalan makanya ditertibkan oleh Satpol PP, biar tidak mengganggu masyarakat,”tambahnya.

PTSP sendiri lanjut Santi, tupoksinya sebatas memberi perijinan kepada pihak vendor.  Namun jika ternyata masa ijinnya telah habis maka pihaknya meminta penjelasan kepada vendor bagaimana status perijinannya.

“Kita tanyakan kepada pemilik papap. Reklame, bagaimana status perijinannya yang telah habis, diteruskan atau tidak,?” Tanya Santi.

Jika ternyata tidak diteruskan maka pihaknya bersama satpol PP menurunkan papan reklame tersebut. Namun kini lanjut Santi, bagi vendor baru yang akan mengajukan permohonan pemasangan papan reklame sementara ditolak sebab sudah ada larangan dari presiden.

” Karena sudah ada larangan dari presiden terkait perijinan papan reklame yang dianggap semrawut,maka kami sementara ini tidak mengeluarkan ijin,”terangnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi B Minta Pemkab Tertibkan Papan Reklame Semrawut Yang Ganggu Pemandangan. Salah satunya  diseputaran jalan Let Jen Panjaitan menuju JL Suprapto Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Informasi yang berhasil dihimpun media menjelaskan,  Videotron yang terpasang merupakan  milik PT Adhi Kartika Jaya. Videotron tersebut berdiri diatas trotoar jalan yang menggunakan fungsi jalan untuk pejalan kaki. Padahal sesuai aturan di UU 22 Tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan , pejalan kaki dilindungi haknya.

“Posisi penempatan papan reklame dalam bentuk videotron tersebut memaksa menghilangkan hak pejalan kaki. Pejalan kaki harus turun dari trotoar jalan agar bisa jalan dengan leluasa,”jelasnya

Tak hanya itu, lanjut politisi Banteng asal kalisat ini. Di Jember aturan tentang tata cara penyelenggaraan reklame juga sudah diatur di Perbub no 27 tahun 2013.

Diaturan itu dengan tegas mengatur di pasal 11 butir B, tidak mengganggu fasilitas umum, baik keamanan pejalan kaki, maupun kelancaran lalu lintas serta tidak mengganggu ketertiban umum.(kik)

Ketua Komisi B Minta Pemkab Tertibkan Papan Reklame Semrawut Yang Ganggu Pemandangan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos