<

Kemenimipas Sanksi 365 ASN Dikirim ke Nusakambangan

JAKARTA — IndonesiaPos

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan dengan mengirim ratusan pegawai yang terkena sanksi disiplin untuk menjalani pembinaan mental.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas mencatat sebanyak 365 pegawai mengikuti program tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis memperkuat integritas aparatur.

“Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, baik pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin yang ditempa di Pulau Nusakambangan,” kata Yan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurutnya, pengiriman pegawai ke Nusakambangan bertujuan membentuk kembali mental dan profesionalitas aparatur yang sebelumnya telah menjalani hukuman disiplin.

“Mereka yang dikirim ke Nusakambangan merupakan pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin,” ujarnya.

Ia menekankan, program tersebut difokuskan pada penguatan kedisiplinan, integritas, serta perubahan perilaku agar kinerja pegawai ke depan lebih baik.

Selain pembinaan, Kemenimipas juga memperketat penegakan aturan disiplin ASN secara tegas, objektif, dan transparan. Sepanjang Oktober 2024 hingga April 2026, tercatat 774 kasus pelanggaran disiplin telah ditindak.

Rinciannya meliputi 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman sedang, 159 hukuman berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di lini pelayanan publik dan pengamanan, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Namun, sanksi juga menyasar pejabat struktural dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.

Selain itu, sebanyak 71 pegawai bahkan diberhentikan akibat pelanggaran berat, seperti mangkir kerja tanpa keterangan, terlibat tindak pidana, hingga pelanggaran aturan perkawinan.

“Pelanggaran yang dilakukan pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” kata Yan.

Kemenimipas memastikan seluruh proses penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui pengembangan sumber daya manusia, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), serta manajemen risiko.

Lebih lanjut, langkah tambahan dilakukan melalui profiling pegawai, sistem peringatan dini seperti LHKPN, pengawasan perilaku dan gaya hidup, pembangunan zona integritas, hingga optimalisasi unit kepatuhan internal.

“Kemenimipas menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

 

 

Pasutri di Desa Sumbermalang Bondowoso Tertimpa Pohon Diterjang Angin Kencang

BERITA TERKINI

IndonesiaPos